[Tanya Ustadz] Meninggal Namun Masih Hutang Puasa

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM

P.

Mungkin ada diantara kita yang bertanya, atau saudara kita lainnya, tentang seseorang meninggal namun masih ada hutang puasa.

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita melihat dari beberapa pendapat Jumhur Ulama dan dari 2 kondisi:

Kondisi Pertama:
Seseorang yang meninggalkan puasa wajib karena udzur dan dia tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya hingga ajalnya tiba, maka gugurlah kewajiban untuk mengganti puasanya

Kondisi Kedua:
Seseorang yang meninggalkan puasa wajib karena udzur, kemudian dia sehat bugar dan punya kesempatan untuk mengganti puasanya, namun ia tidak menggati puasanya sampai tiba ajalnya, maka dalam kondisi ini ada dua pendapat:

Pendapat yang Pertama,
Dari Ibnu Al Qoyyim  Maka walinya mempuasakan dirinya baik untuk Puasa nadzar maupun puasa wajib seperti puasa Ramadhan.

Dari Ummil mukminin “Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه# “

“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).

Ibnu Al-Qayyim mengambil dan membawa lafahz ini pada “keumumannya dan kemutlakannya”.

==============

Pendapat yang Kedua:
sabda nabi yang berkenaan dengan masalah ini adalah:

فليطعم عنه مكان كل يوم مسكينا
Maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367).

Adapun pendapat tentang mengganti Puasa wajib dan Puasa Nadzar:

Ibnu Abbas dan Imam Ahmad berpendapat:
“Puasa nazarnya diganti oleh walinya tanpa mengganti puasa wajib pada asalnya”,
alasannya:” karena kewajiban puasa sama dengan kewajiban shalat.”
Seseorang tidaklah mengerjakan shalatnya orang lain, tidak juga islamnya orang lain, begitu pula puasa ramadhan.
Adapun nazar, ia adalah kewajiban dalam tanggungan laksana hutang. Sebagaimana utang seseorang bisa dibayarkan norang lain, maka utang puasa juga demikian, dan ini semata- mata PRINSIP FIQHI.

Wallahu Taala A’lam.

Baca Juga

Ramadhan Bulan Produktif

Pekanbaru – Bulan mulia kembali hadir ke tengah kita. Sebuah anugerah luar biasa bagi umat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.