MISI PENYELAMATAN UMKM

Miris ketika mendapati fakta angka mengenai eksistensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama pandemi. Dalam pemaparan acara webinar Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sabtu 18 September 2021, terungkap bahwa dari 64 juta UMKM yang terdata secara nasional hampir setengahnya yakni sekitar 30 juta UMKM gulung tikar alias bangkrut. Adapun data tersebut bersumber dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sepanjang tahun 2020. Angka tadi besar kemungkinan bisa bertambah jika diperbaharui. Lazimnya di luar itu masih ada UMKM belum terdata. Melihat pandemi Covid-19 belum berhenti menggempur berbagai lini kehidupan terkhusus puluhan juta pelaku UMKM di Tanah Air, keadaan ke depan belum bisa diprediksi.

Kondisi yang dialami UMKM di atas jelas sinyal bahaya. Sebab berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, dari UMKM yang ada 98,68% diantaranya adalah usaha mikro dengan self-employed. Artinya mereka penggerak ekonomi sebenarnya dan satu-satunya yang mampu membawa efek ekonomi hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Secara kontribusi, sumbangsih UMKM bagi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61% di tahun 2018. UMKM juga berperan dominan dalam menyerap tenaga kerja. Eksistensi mereka yang lintas sektoral sektor (diantaranya sektor pertanian, perikanan, perkebunan, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, pengangkutan, pergudangan, dan jasa lainnya) semakin menegaskan betapa krusialnya posisi mereka dalam perekonomian nasional.

Ditengah ancaman nyata, dibutuhkan langkah segera dan terukur. Cara berpikir awam bisa saja berkata, usaha itu ada masanya. Namun apa yang dihadapi mayoritas UMKM saat ini bukan kegagalan disebabkan faktor nasib. Pandemi memang dalih utama. Secara angka mendukung asumsi itu, sebagaimana hasil survei Bank Indonesia (BI) pada Maret 2021 yakni sebanyak 87,5% UMKM terdampak akibat pandemi dan 93,3% pelaku usaha sektor tersebut mengalami anjloknya pendapatan. Tapi ada perspektif lain yang mengungkap fakta menarik, bahwa selama pandemi UMKM diramaikan pelaku usaha berumur di bawah 40 tahun, yang mana berkisar 93%. Penambahan kelompok usia tadi berasal dari masyarakat yang terkena PHK atau tempat bekerjanya berhenti beraktivitas atau bangkrut. Paling banyak pelaku UMKM saat ini sekedar bertahan hidup. Sampai-sampai punya lebih dari satu usaha dalam satu hari demi sekedar memenuhi kebutuhan pokok. Pagi jualan A sore jualan B.

Walaupun dalam kondisi sulit ada juga pelaku UMKM justru bangkit. Masih hasil survei BI, ada 12,5% UMKM tidak terlalu terdampak pandemi. Bahkan 27,6% unit usaha mengalami peningkatan omzet saat pandemi. Mereka eksis melalui transformasi usaha, entah itu dengan merubah unit usaha mengikuti demand termasuk memasarkan produk mereka dari offline ke online atau digital. Meski begitusecara jumlah pelaku UMKM yang tidak terlalu parah terkena dampak pandemi secara kuantitas tidak terlalu dominan. Berkaca dari sini, Pemerintah tetap harus waspada terhadap fenomena pelaku UMKM terdampak yang secara angka lebih banyak. Dalam konteks ini, kebijakan yang kondusif dan kinerja pemerintah turut menentukan nasib UMKM.

Kebijakan dan Kinerja

Perihal kebijakan, paling relevan dibahas seputar penanganan pandemi. Khususnya menyoal pembatasan sosial mulai PSBB hingga PPKM yang relevan. Langkah Pemerintah mengambil kebijakan tersebut patut diapresiasi. Urgen demi menekan laju penularan. Namun disayangkan penanganan pandemi berjalan nyaris tanpa perencanaan. Arah dan indikatornya pun tak jelas. Kita bersyukur banyak daerah termasuk kabupaten/kota di Provinsi Riau mengalami penurunan level, namun antara konsep dengan praktik nyaris tidak ada perbedaan pelaksanaan antar level. Belum lagi aspek teknis penerapan sanksi terhadap pelanggar yang inkonsisten, bikin galau pelaku UMKM. Terlebih aktivitas mereka berlangsung rutin dan pendapatannya sangat tergantung dari jam operasional. Berbeda dengan perusahaan atau perkantoran yang bisa lebih fleksibel. Di pemberitaan dan sosial media kita menyaksikan banyak pelaku UMKM mendapat tindakan lebih tegas bahkan cenderung tidak humanis dari aparat dan penegak aturan di lapangan. Sudahlah dibatasi, kompensasi tak jelas plus proteksi terhadap keberlanjutan usaha mereka pun lemah.

Bisa dilihat kinerja Pemerintah mulai pusat hingga daerah dalam konteks pemulihan ekonomi yang menyasar UMKM. Meski dana yang dialokasikan cukup besar, namun fakta di lapangan menunjukkan banyak hambatan yang membuat program tidak bisa berjalan maksimal. Paling kasatmata program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus usaha yang diberikan diantaranya penundaan pokok dan bunga UMKM dan Ultra Mikro (UMi), subsidi bunga kredit UMKM dan UMi, insentif perpajakan untuk UMKM, penjaminan kredit modal kerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Banyak alokasi tapi output tak sesuai yang diharapkan. Beragam permasalahan internal seperti rendahnya realisasi dan serapan anggaran hingga persoalan database merupakan isu utama. Bahkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut penyaluran BPUM yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM selama tahun 2020 tidak tepat sasaran karena database amburadul.

Terkait database, Presiden Joko Widodo di depan forum Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021, sempat mengutarakan kekesalannya atas akurasi data kelolaan pemerintah yang sangat buruk. Termasuk di Provinsi Riau, penyaluran bantuan bagi UKM turut carut-marut. Terlalu banyaknya lembaga pengusul yang diberi kewenangan mengusulkan UKM/UMKM penerima manfaat adalah biang keroknya. Sehingga membuat tumpang tindih data pelaku UKM/UMKM yang diusulkan ke kementerian. Persoalan juga dipicu lemahnya koordinasi pusat ke daerah sehingga masing-masing lembaga dan daerah jalan sendiri-sendiri dengan usulannya. Selain itu masih banyak UMKM belum mengetahui program bantuan yang ada. Strategi sosialisasi pemerintah yang cenderung terbatas melalui jalur formal, seperti dinas terkait atau perbankan, membuat UMKM yang tak punya akses ke perbankan belum terakomodir. Padahal jumlah mereka cukup signifikan. Ini terlihat dari hasil survei dari Kemeterian PPN/Bappenas menunjukkan bahwa sebagian besar usaha mikro tidak mengetahui adanya program PEN atau tidak mengetahui cara mengaksesnya.

Dari pemaparan di atas tergambar betapa dalamnya problem yang dihadapi UMKM berikut solusinya. Beberapa upaya yang bisa ditempuh diantaranya membenahi basis data UMKM yang riil dan aktual agar penyaluran tepat sasaran dan dapat teridentifikasi dengan baik UMKM yang membutuhkan; Pemerataan sosialisasi program dengan melibatkan komunitas, melakukan pendampingan UMKM secara komprehensif; Membenahi sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab atas pendistribusian bantuan serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyelematan UMKM merupakan agenda paling penting dalam rangka penyelamatan ekonomi bangsa. Karena sektor inilah yang telah terbukti perannya sebagai tonggak perekonomian.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI III DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

KEMITRAAN KUNCI KEMAJUAN

Usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menempati posisi pertama jenis pekerjaan yang menyumbang banyak tenaga …