Markarius Anwar Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus Peyertaan Modal BRK dan Jamkrida

Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Markarius Anwar, mendapat amanah sebagai Ketua Pansus Peyertaan Modal Bank Riau Kepri (BRK) dan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), pada rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri dan Jamkrida (Kamis, 30/9/2021).

Wakil Ketua Pansus ini adalah Husaimi Hamidi, sedangkan untuk anggota lainnya adalah Karmila Sari, Sewitri, Makmun Solikhin, Sugeng Pranoto, Kelmi Amri, Eddy Yatim, Nurzafri, Dona Sri Utami, Sofyan Siroj, Syamsurizal, Zulfi Mursal, Ade Agus dan Yuyun Hidayat.

Seusai paripurna, Ketua Pansus Markarius Anwar mengatakan, bahwa Pansus ini dibentuk karena ada syarat pada PT Jamkrida, setelah lima tahun beroperasi minimal harus ada modal Rp50 miliar

Sedangkan saat ini Jamkrida masih memiliki modal Rp25 miliar, dan hal ini sudah ditegur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Maka dari itu, tahun ini kita bergerak cepat untuk menambah modalnya, sudah dianggarkan di APBD Perubahan 2021, penambahannya Rp25 miliar, Ranperda ini jadi payung hukumnya,” kata Markarius.

Ditambahkannya, Ranperda ini diupayakan dapat selesai dalam dua pekan sehingga bisa terkejar dan disertakan di APBD-P Riau 2021 melalui skema evaluasi.

“Dua minggu insyaAllah bisa kita selesaikan sesuai dengan masa evaluasi Perda APBD Perubahan. Selagi Perda ini selesai sebelum masa evaluasi selesai ya tidak ada masalah,” jelasnya.

Politisi PKS ini mengatakan, bahwa pimpinan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, dimana saat ini APBD Perubahan masih dalam tahap evaluasi dari kemendagri.

Kemudian, untuk Bank Riau Kepri, dengan target 50 persen plus satu, agar tetap Provinsi Riau menjadi saham mayoritas, sehingga BRK menjadi BUMD nya Provinsi Riau.

“Belum dianggarkan, tapi kita tekankan agar cukup untuk 50 persen lebih. Nanti penganggarannya di APBD Murni 2022, jadi masih ada waktu,” ujarnya.

Terkait dengan konversi Bank Riau Kepri yang akan menjadi bank syariah dan Jamkrida yang akan menyediakan Unit Usaha Syariah disebutnya tak menjadi persoalan dalam penyertaan modal.

Ia menjelaskan konversi kedua BUMD ini dapat dilakukan bersamaan dengan penambahan modal keduanya.

“Nanti akan ada Perda Syariahnya itu, dan untuk Jamkrida pun akan ada Perda Syariahnya tahun depan, dan ini akan dilakukan sejalan,” pungkasnya.

Baca Juga

Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Minta Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Arus Mudik 

Dumai – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H Abdul Kasim SH, …