Abdul Kasim Dorong Pemutakhiran Data Bansos agar Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Haji Abdul Kasim, SH

PEKANBARU — Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haji Abdul Kasim, SH, menanggapi aspirasi masyarakat terkait pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos). Ia meminta pemerintah terus melakukan perbaikan dan pemutakhiran data agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran serta masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan.

Abdul Kasim mengatakan, dalam pelaksanaan pendataan masih dapat ditemukan data yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum tercermin dalam data pemerintah diminta tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi menggunakan jalur pengaduan resmi.

«“Masyarakat yang merasa mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan sosial tetapi belum terdata atau datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, silakan melapor kepada pemerintah desa atau lurah. Data harus terus dimutakhirkan sesuai kondisi masyarakat,” ujar Abdul Kasim.»

Menurutnya, proses pemutakhiran data merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu melakukan verifikasi secara objektif, sementara masyarakat harus memberikan informasi yang benar dan lengkap ketika dilakukan pendataan.

Memahami Desil 1 sampai 10

Abdul Kasim juga meminta pemerintah memberikan pemahaman yang jelas mengenai desil kesejahteraan, agar masyarakat tidak salah memahami hubungan antara desil dengan bantuan sosial.

Secara sederhana, desil menggambarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam pemeringkatan data sosial ekonomi.

Desil| Posisi dalam pemeringkatan| Gambaran umum
1| 10% terbawah| Tingkat kesejahteraan paling rendah
2| 11–20%| Kelompok kesejahteraan sangat rendah/rentan
3| 21–30%| Kelompok kesejahteraan rendah
4| 31–40%| Termasuk kelompok 40% terbawah
5| 41–50%| Kelompok menengah bawah
6| 51–60%| Kelompok menengah
7| 61–70%| Kelompok menengah atas
8| 71–80%| Relatif sejahtera
9| 81–90%| Sejahtera
10| 91–100%| Tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi

Namun, Abdul Kasim menekankan bahwa masuk dalam desil tertentu tidak otomatis berarti seseorang pasti menerima semua jenis bantuan sosial. Setiap program memiliki persyaratan, sasaran dan mekanisme penetapan tersendiri.

“Jadi jangan sampai masyarakat salah memahami. Desil merupakan gambaran posisi kesejahteraan dalam data. Untuk mendapatkan bantuan tertentu tetap harus melihat kriteria dan ketentuan program bantuan yang bersangkutan,” jelasnya.

Masyarakat Merasa Datanya Tidak Sesuai, Harus Melapor ke Mana?

Untuk mencegah kebingungan, Abdul Kasim meminta pemerintah memperjelas mekanisme pengaduan kepada masyarakat.

Menurutnya, alur yang sederhana dapat dipahami masyarakat sebagai berikut:

Masyarakat → RT/RW atau Desa/Kelurahan → Dinas Sosial Kabupaten/Kota → Pemerintah Provinsi/Kementerian sesuai kewenangan → Verifikasi dan pemutakhiran → Masyarakat menerima informasi hasil.

Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengikuti beberapa langkah:

  1. Periksa data terlebih dahulu.
    Masyarakat dapat mengecek status data melalui kanal resmi pemerintah.
  2. Siapkan dokumen.
    KTP, KK dan dokumen atau informasi lain yang dapat membantu menjelaskan kondisi sosial ekonomi keluarga.
  3. Sampaikan pengaduan ke desa/kelurahan.
    Keluhan dapat berupa belum terdata, data keluarga tidak sesuai, alamat atau anggota keluarga tidak sesuai, maupun kondisi ekonomi yang sudah berubah.
  4. Minta dilakukan verifikasi.
    Pemerintah desa/kelurahan melakukan pengecekan dan meneruskan usulan sesuai mekanisme pemutakhiran data.
  5. Jika belum terselesaikan, koordinasikan dengan Dinas Sosial.
    Masyarakat dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut pengaduannya melalui instansi sosial yang berwenang.
  6. Pantau hasil pemutakhiran.
    Masyarakat perlu memastikan apakah perubahan data sudah ditindaklanjuti dan meminta penjelasan apabila masih terdapat ketidaksesuaian.

Pemerintah Diminta Tidak Membiarkan Pengaduan Berhenti

Abdul Kasim menilai mekanisme pengaduan tidak cukup hanya menyediakan tempat untuk menerima laporan. Setiap laporan masyarakat harus memiliki proses tindak lanjut yang jelas.

“Jangan masyarakat sudah melapor, kemudian tidak tahu lagi laporannya sampai di mana. Harus ada mekanisme yang jelas: laporan diterima, diverifikasi, diperbaiki apabila memang terdapat kesalahan, kemudian masyarakat mendapatkan penjelasan,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi yang sebenarnya. Jangan sampai data dimanipulasi hanya untuk mendapatkan bantuan.

“Kejujuran masyarakat sangat penting. Kalau kondisi sebenarnya sudah berubah, sampaikan apa adanya. Begitu juga pemerintah harus objektif dalam melakukan verifikasi. Jangan karena kedekatan atau faktor lain kemudian data menjadi tidak sesuai,” tegas Abdul Kasim.

Keadilan dalam Data, Keadilan dalam Bantuan

Abdul Kasim berharap pemutakhiran data sosial ekonomi dilakukan secara berkala dan melibatkan pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi serta instansi pemerintah terkait sesuai kewenangannya.

Menurutnya, tujuan akhirnya bukan sekadar memperbaiki angka dalam database, tetapi memastikan kebijakan perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang memang memenuhi kriteria.

“Prinsipnya pemerintah harus memberikan keadilan kepada masyarakat. Yang memenuhi kriteria jangan sampai kehilangan hak hanya karena data tidak diperbarui. Tetapi masyarakat juga harus memberikan informasi yang benar. Dengan data yang akurat, bantuan pemerintah diharapkan semakin tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Baca Juga

Kasus HIV Capai 11.000 Lebih, Sudah saatnya Riau Punya Perda LGBT

PEKANBARU — Fraksi PKS DPRD Riau bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi …