UU Kesehatan, Inkonsistensi Berujung Komersialisasi

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM

Pekanbaru – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023), resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023. Sebagaimana diketahui, dalam perjalanan penyusunannya, UU Kesehatan menuai banyak kontroversi. Betapa tidak, produk hukum teranyar ini mengubah banyak undang-undang yang telah berlaku, termasuk mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan. Dalam rapat paripurna DPR-RI, 2 fraksi menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera. Di luar gedung parlemen, penentangan paling keras datang dari Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Organisasi Profesi (OP) kesehatan. Mereka melawan dengan beragam cara. Mulai aksi di depan gedung DPR-RI sejak awal usulan RUU Kesehatan diajukan hingga sekarang. OP kesehatan juga berencana untuk menggugat atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ancaman serius disuarakan Nakes saat menggelar demonstrasi hari Selasa (11/7/2023), dimana hasil rembuk sejumlah OP bersepakat untuk melakukan aksi mogok nasional.

Bicara muatan UU Kesehatan, pemaparan Pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terdengar bagus. Mengutip pernyataan Menkes, ada 10 poin pembenahan di UU Kesehatan 2023. Secara garis besar: Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan; Memudahkan akses layanan kesehatan; Mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri; Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana; Meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan; Memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan; Menyederhanakan proses perizinan; Melindungi tenaga kesehatan secara khusus; Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan; Mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir. Pemerintah pun berujar sejumlah PR dunia kesehatan bisa tuntas melalui UU Kesehatan baru termasuk penciptaan dokter spesialis. Menurut Kemenkes, dominasi organisasi kesehatan ditenggarai penghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya urus izin praktik. Berdasarkan UU Kesehatan lama, tenaga kesehatan harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi untuk dapat Surat Izin Praktek (SIP). Ini kemudian diubah. Janji manis ditawarkan Pemerintah adalah penyederhanaan perizinan, STR berlaku seumur hidup serta mempermudah dan mempercepat SIP tenaga kesehatan.

Sepintas alasan tampak mulia dan rasional. Ditambah dalih rasio dokter spesialis masih jauh di bawah standar. Tetapi pendekatan Pemerintah lewat UU Kesehatan baru terkesan mematikan OP. Buktinya UU Kesehatan membatasi jumlah OP. Pasal 314 ayat 2 disebutkan “Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.” Ini bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul. Selanjutnya, apabila UU Kesehatan baru muatannya baik, kenapa penolakan begitu masif? Sungguh mengherankan. Teringat peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja. Asa yang ditawarkan sama-sama wah. Namun selama proses pembahasan sampai pengesahan tak pernah sepi kritikan dan protes dari seantero negeri. Akhir cerita MK justru memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional alias tak taat peraturan perundang-undangan. Alasan dibalik penolakan UU Kesehatan nyaris mirip. Salah satunya menganggap pengesahan terkesan terburu-buru. Pembahasan RUU inisiatif DPR-RI ini ditempuh tahun lalu. Hebatnya lagi pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kemenkes baru dilakukan rentang Februari dan April 2023. Bikin heboh banyak pemangku kepentingan dan OP kesehatan kenamaan seperti IDI mengaku tak diberi draf UU. Jadi UU Kesehatan 2023 menampung aspirasi siapa?

Preseden

Semestinya penyusunan UU Kesehatan belajar dari preseden UU Ciptaker. Bagi Kami penyelenggara pemerintahan daerah, ini teladan buruk. Bagaimana mungkin aturan kesehatan mau dijalankan, sedang proses dan muatan dikritik habis-habisan oleh tenaga kesehatan itu sendiri. Berarti ada yang keliru. Ketidaktransparanan proses pembahasan memperburuk situasi dan kondisi. Wajar kemudian muncul banyak dugaan. Sebagian isu ternyata bukan isapan jempol atau hoaks sebagaimana dituduhkan pejabat Pemerintah. Paling disorot soal mandatory spending atau alokasi wajib. Rupanya di UU Kesehatan 2023, DPR-RI dan Pemerintah sepakat menghapus mandatory spending anggaran kesehatan. Sebelum direvisi, di UU 36/2009 tentang Kesehatan alokasi anggaran kesehatan diatur 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (di luar gaji). Pemerintah berkilah penghapusan bertujuan supaya alokasi diatur bukan berdasar besarnya alokasi, tetapi komitmen belanja anggaran. Menkes Budi Gunadi Sadikin berkata kewajiban alokasi minimal anggaran kesehatan dihapus lantaran selama ini belanja wajib kesehatan tak berjalan baik dan rawan disalahgunakan untuk program-program yang tidak jelas. Dalih yang patut dipertanyakan. Kalau program banyak tak jelas, harusnya Pusat jalankan fungsi evaluasi bukan malah menghapus.

Mandatory spending terbukti membantu pencapaian program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal dan terukur. Peneliti Global Health Security Griffith University Australia, Dicky Budiman berkata penghapusan alokasi wajib anggaran kesehatan merupakan bentuk kemunduran dan tak sesuai amanah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyarankan alokasi kesehatan negara berkembang minimal 5-10 persen dari total anggaran. Begitupula Tap MPR No X/MPR/2001 poin 5a huruf 4 berbunyi: Menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15 persen dari APBN. Keprihatinan berikutnya, penghapusan mandatory spending bakal berdampak terhadap jalannya agenda penting kesehatan nasional seperti target prioritas stunting, peningkatan Alat Kesehatan (Alkes) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) serta kualitas pelayanan kesehatan. Masyarakat akan menanggung beban lebih berat selaku pengguna jasa kesehatan dan mempersulit kalangan miskin mendapatkan hak kesehatan. Terutama Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Tanpa jaminan konstitusi yang mengatur Pemerintah mengalokasikan anggaran APBN dan APBD secara proporsional maka hak masyarakat miskin memperoleh kesehatan bisa terancam. Sudah diatur saja masih didapati Pemerintah dan Pemda mengangkangi kewajiban, yang memicu masalah sektor kesehatan di daerah.

Asumsi liar juga bermunculan dibalik ide penghapusan mandatory spending dan beberapa pasal di UU Kesehatan 2023. Kesehatan yang semula tanggungjawab Pemerintah, ke depan terbuka peluang liberalisasi oleh swasta. Fasilitas Kesehatan (Faskes) Provinsi, Kabupaten/Kota dan desa semakin tertinggal. Sudahlah fasilitas dan layanan jauh dari optimal plus tanpa jaminan alokasi wajib anggaran kesehatan. Indikasi komersialisasi kesehatan bukan kebetulan. Sejak tahun 2018 Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) getol merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Tujuannya membuka sektor usaha yang bisa dimasuki investor asing. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian waktu itu Susiwijono berkata revisi DNI akan mencakup berbagai sektor mencakup pendidikan dan kesehatan. Di awal periode kedua, Presiden Jokowi kembali menegaskan keinginan mereformasi besar-besaran dan memandatkan Menkes Budi Gunadi Sadikin menuntaskan krisis kesehatan. Namun gagasan reformasi kesehatan mengundang pertanyaan. Menkes berkata Pemerintah akan membuka kesempatan bagi RS asing dan investor, serta menjanjikan akan melakukan simplifikasi peraturan berupa kemudahan pemberian izin dokter dan health professional asing untuk masuk dan bekerja di dalam negeri. Bahkan memberi insentif ke perusahaan asing yang mau memindahkan manufakturnya ke Indonesia. Tak heran UU Kesehatan begitu kontroversi. Bukan tak mungkin dari hulu dan hilir sektor kesehatan akan dikuasai kepentingan bisnis. Ironisnya upaya membuka ruang liberalisasi pernah ditentang Jokowi sendiri saat pencalonan Presiden di tahun 2014. Kala itu beliau menilai perlu memberi batasan agar investor asing tak mudah masuk. Menurutnya langkah ini penting untuk menghadapi ASEAN Economic Community 2015. “Pasar domestik jangan dimasuki dari luar, caranya seperti apa, hal-hal berkaitan dengan perizinan misalnya, daerah harus berikan kecepatan kalau itu investor lokal, domestik, tapi kalau yang dari luar, enggak apa-apa lah sedikit disulit-sulitin,” kata Jokowi dalam acara debat capres/cawapres di Hotel Gran Melia, Jakarta (15/6/2014). Tapi kini bukannya mempersulit, malah membuka ruang seluas-luasnya investasi asing ke sektor vital kayak kesehatan. Sungguh terlalu.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

RAMADHAN MODAL SOSIAL BERHARGA

Bulan mulia kembali hadir ke tengah kita. Sebagaimana diketahui, terdapat perbedaan terkait jadwal permulaan puasa …