Ruu Kesehatan, Gagal Fokus?

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM.

Pekanbaru – Sejumlah Organisasi Profesi (OP) kesehatan di Indonesia ramai-ramai menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Beleid tersebut rencananya akan dibahas DPR-RI dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Riau sendiri tak luput. Teruntuk di Riau, suara sama disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Mengutip cakaplah.com, pihak IDI Cabang Riau mengatakan bahwa OP kesehatan memandang RUU Kesehatan tidak jelas urgensinya dan lebih mendukung upaya memperbaiki sistem kesehatan nasional. Betapa tidak. Dari informasi yang diperoleh, RUU Kesehatan bakal menyasar sembilan UU terkait kesehatan kurun waktu 1984-2021 meliputi tentang wabah penyakit, pendidikan, kesehatan, praktik kedokteran, keperawatan hingga perihal alat kesehatan (Alkes). UU disebut tadi mengandung sekitar 900 pasal. Ini lantas akan digodok jadi UU baru dengan metode “sapu jagad” atau omnibus law, yang nantinya akan mengerucut menjadi sekitar 400 pasal. Artinya, lebih separoh pasal lenyap. OP kesehatan menilai RUU Kesehatan ancaman. Sebab, utak-atik berpotensi menghilangkan UU Profesi. Jika itu terjadi, dampak negatif bukan hanya bagi OP kesehatan tetapi turut dirasakan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, UU profesi yang ada sekarang pedoman bagi tenaga kesehatan dalam rangka memberi layanan kesehatan. Salah satu isu mengemuka terkait Surat Izin Praktik (SIP). Menurut IDI, dalam draf RUU Kesehatan, SIP tak lagi melalui rekomendasi yang diamanahkan ke IDI. Sementara rekomendasi profesi dari OP dinilai masih relevan untuk memverifikasi seorang dokter telah memenuhi kompetensi dan etik demi optimalisasi pelayanan. Dari sudut pandang kami di Komisi 5 dalih tersebut ada benarnya. Kalau Pemerintah mau ambil alih proses pemberian penilaian terhadap tenaga kesehatan, apa mampu mulai SDM sampai perangkat teknis untuk screening kelayakan tenaga medis atau kesehatan? Apalagi IDI tak sebatas beri rekomendasi izin praktik, melainkan juga pembinaan etik. Kami berkeyakinan kewenangan tadi ditangani Pemerintah pasti bakal kewalahan. Apabila dasar peniadaan rekomendasi karena memakan waktu yang lama, alangkah baiknya Pemerintah mengeluarkan Peraturan teknis yang mengatur penentuan waktu penerbitan rekomendasi SIP. Keberadaan OP signifikan atas asumsi mereka terdiri dari orang-orang yang ahli dan punya latar belakang di bidang kesehatan secara teori dan praktek.

Disamping itu, dalam konteks berbangsa dan bernegara, orientasi omnibus law seolah tersentralisasi. Ini tak sehat bagi otonomi dan kemandirian serta prinsip sinergitas. Pemerintah dan pemangku kepentingan idealnya berkolaborasi. Bukan kayak tukang parkir rebutan lahan. Lagipula UU profesi sudah berjalan setakad ini tidak ada masalah berarti di daerah. Termasuk di Riau. Pemda justru terbantu kehadiran OP medis dan kesehatan. Alih-alih menghapus, semestinya Pemerintah memperkuat UU Profesi. UU bidang kesehatan yang ada sudah berjalan selaras, baik UU tentang Praktik Kedokteran, UU tentang Tenaga Kesehatan, UU tentang Keperawatan, UU tentang Kebidanan dan tentang Kefarmasian. Semua UU juga telah mengakomodir perlindungan pasien, perlindungan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan mutu pelayanan serta kepastian hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Teristimewa profesi perawat, penolakan disampaikan PPNI di daerah dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta beberapa waktu lalu dihadiri perwakilan dari 34 provinsi. RUU Kesehatan akan mengganggu UU 38/2014 tentang Keperawatan yang telah berperan banyak sekaligus landasan kuat pengembangan profesi perawat untuk mewujudkan kualitas dan profesionalitas layanan kesehatan. Bila UU 38/2014 ditiadakan, praktis tak ada pedoman khusus. Padahal UU Keperawatan sudah mengatur aspek hulu hingga hilir. Berikut pelayanan perawat berupa perlindungan klien atau masyarakat maupun perawat itu sendiri. Lebih menyesakkan lagi, penghapusan UU Keperawatan oleh Pemerintah Pusat seakan mengkhianati dan tak menghargai perjuangan tenaga kesehatan yang berjibaku dan banyak kehilangan nyawa selama penanganan Covid-19. UU Keperawatan seumpama medali dari negara dan kebanggaan bagi perawat Indonesia yang telah diperjuangkan lebih dari 25 tahun. Jangan sampai digerus RUU Kesehatan.

Fokus

Keinginan Pemerintah Pusat dan DPR-RI menyederhanakan berbagai peraturan tentang kesehatan lewat RUU Kesehatan juga tak menjamin kualitas aturan ke depan lebih baik. Keraguan muncul mengingat rapor merah UU Cipta Kerja yang telah diputus melanggar konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akibat abai terhadap banyak aspek. Paling fatal minimnya partisipasi dan keterbukaan. Sinyal serupa juga tampak pada proses pengajuan draf RUU Kesehatan. Pengurus besar IDI mengaku belum mendapat draf RUU Kesehatan. Wajar saja berbagai profesi kesehatan merasa terancam. Kami mendukung protes dan kritik terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan dan meminta Pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan OP kesehatan dan unsur masyarakat dalam ikhtiar membenahi sistem kesehatan. Bertindak sebagai DPRD Riau khususnya Komisi 5 yang membidangi urusan kesehatan, kami sangat terbuka dan menyambut baik serta siap menjembatani aspirasi OP medis dan kesehatan di Riau. Secara pribadi juga sepakat prioritas ke pembenahan sistem kesehatan. Semisal praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya harus dipastikan kompetensi demi keselamatan pasien; menyiasati tantangan kesehatan seperti gizi buruk dan stunting, menekan kematian ibu-anak serta penyakit yang memerlukan pembiayaan besar; sistem pembiayaan kesehatan dan pengelolaan data kesehatan; pemerataan sarana dan prasarana serta tenaga kesehatan di daerah.

Terlebih, mengacu ke dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih banyak permasalahan mendasar kesehatan tanah air. Mirisnya, bicara sarana Puskesmas justru kurang mendapat atensi dalam UU Cipta Kerja. Saat ini, Puskesmas fasilitas kesehatan paling vital. Terdekat dan paling mudah diakses warga. Layanan preventif memungkinkan masyarakat lakukan upaya pencegahan dan pengobatan. Lanjut, hal genting lain SDM tenaga medis dan kesehatan. Semakin mahalnya biaya pendidikan profesi kesehatan bikin sulit dijangkau oleh insan yang berasal dari keluarga terbatas secara ekonomi. Di sisi lain negara dihadapkan kekurangan SDM tenaga kesehatan. Jangankan untuk memenuhi daerah terpencil, tak sedikit wilayah cukup layak secara aksesibilitas namun masih alami hal serupa. Belum lagi urusan jenjang karier tenaga medis dan kesehatan sesuai pendidikan, pengalaman dan keterampilan, belum sepenuhnya diimplementasikan dalam praktik pelayanan kesehatan di banyak daerah. Kemudian tantangan lain, makin kompleksnya kebutuhan pasien. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada tekanan kerja bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedikit-banyak turut mempengaruhi layanan dan perawatan pasien serta hasil keseluruhan. Sederetan problematika barusan lebih penting dicari solusi ketimbang misi bombastis penyederhanaan regulasi ujungnya malah menghapus aturan yang masih diperlukan. Rintangan disebut di atas hanya bisa diurai dengan kerja kolektif. Melibatkan pemangku kepentingan, swasta, asosiasi profesi, institusi pendidikan hingga masyarakat sipil. Di sinilah sisi positif sinergitas dan kolaborasi. Mustahil semua diambilalih Pemerintah.

H.SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

MENJADI GENERASI PEMBEDA

Selain bulan penuh kebaikan dan keberkahan, Ramadhan bulan diturunkannya Al-Quran. Peristiwa ini kita kenal Nuzululqur’an. …