Mengurai “Benang Kusut” Aset Daerah

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau

Aset masih menjadi isu dan pekerjaan rumah utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tata kelola aset selalu menjadi sorotan lembaga legislatif khususnya kami di Komisi III DPRD Provinsi Riau yang membidangi urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Belakangan sempat kembali diangkat perihal kondisi infrastruktur yang dipakai pada even penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 yang mana banyak dalam kondisi tak terurus. Patut disayangkan keberadaan sejumlah venue yang pembangunannya memakan duit rakyat hingga triliunan namun sekarang terkesan ditelantarkan tanpa kejelasan. Kita bisa lihat kondisi Stadion Utama Riau sebagai salah satu venue yang pembangunannya paling ambisius untuk PON. Perlunya kejelasan pengelolaan aset paska dipakai untuk even tertentu pantas dipandang urgen. Karena jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan memicu cost besar seiring minimnya perawatan dan munculnya kerusakan.

Narasi penyelamatan aset tentu tak sebatas venue eks PON. Banyak aset lain juga perlu perhatian. Ketika DPRD Riau berkunjung ke daerah, banyak didapati aset yang bangunannya dari Pemprov dan tanahnya dari Pemkab tapi kondisinya sangat menyedihkan. Malah ada tinggal puing. Paling mengemuka soal aset adalah lahan. Perihal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 90 Persen aset di Riau masih bermasalah. Sebagaimana diketahui, dari delapan sektor intervensi Satgas pencegahan KPK terkait tata kelola Pemda diantaranya manajemen aset daerah. Artinya, penanganan dan penyelamatan aset daerah menjadi poin penting. Maka saat kunjungan ke Riau, KPK RI mempertanyakan lambatnya kemajuan program sertifikasi aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) se-Riau. Sertifikasi merupakan upaya penyelamatan aset bidang tanah. Berdasarkan data KPK, sertifikasi aset di Riau masih belum memenuhi target. Ada lebih 2.000 jenis aset di seluruh wilayah Riau, tapi baru sekitar 10 persen yang sudah bersertifikat. Selebihnya masih bermasalah.

Berdasarkan telaah KPK, ada enam kendala penyebab lambatnya sertifikasi.  Pertama, Pemda tak dapat menunjukan batas-batas fisik aset yang dimiliki. Kedua, Pemda tidak dapat menunjukkan alasan hak atas aset yang dikuasinya. Ketiga, aset milik Pemda dikuasai pihak ketiga. Keempat, Pemda tak punya anggaran memadai untuk pen-sertifikasi-an. Kelima, kurangnya jumlah juru ukur di Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota. Keenam, lemahnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan Pemda. Selain menagih progress sertifikasi, KPK juga menyampaikan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah Provinsi Riau tahun 2020. Meski 13 Pemda di Riau (termasuk Pemprov dan 12 Pemkab/Pemko) rata-rata mendapat nilai 74% (diatas rata-rata nasional 64%), tapi perlu digarisbawahi APIP Manajemen Aset Daerah Provinsi Riau memperoleh nilai 58,4%.

Benahi

Terus terang tak habis pikir kenapa Pemda begitu sulit mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sementara aset yang dimilikinya melimpah-ruah. Padahal aset sumber daya penting. Bagi pengusaha aset bisa menghasilkan cuan. Hal sama bukan mustahil diterapkan di lingkungan pemerintahan. Hanya saja butuh strategi untuk mengelolanya, baru akan memperoleh manfaat. Selagi aset daerah belum dimanajemen dengan baik maka jangan harap memberi keuntungan pendapatan daerah. Malah sebaliknya bisa menjadi mimpi buruk jika menimbulkan kerugian negara ketika aset tidak terkelola dengan baik atau sampai hilang. Ada empat poin manajemen aset daerah mulai: Pembenahan basis data aset; Perbaikan upaya pengelolaan aset; Peningkatan jumlah sertifikasi aset; dan penertiban dan pemulihan aset daerah.

Secara umum semua berasosiasi dengan aspek manajerial. Pengelolaan aset daerah secara sistematis, efisien, efektif dan transparan bukan semata demi tertib administrasi, akan tetapi faktor kunci meraup keuntungan. Bagaimana ceritanya mau mengkapitalisasi aset tanpa ada kejelasan aset yang dimiliki? Idealnya pengelolaan aset dimulai sejak fase perencanaan kebutuhan sebagai rujukan pengadaan aset. Berikut perencanaan strategik jangka pendek, menengah dan panjang mengenai pengelolaan aset. Selain tahapan tadi, transparansi juga perlu guna memastikan aset bekerja sesuai dengan tujuan semula: demi kepentingan daerah. Sehingga tidak terjadi “kebocoran” hasil penggunaan aset yang masuk kantong pribadi. Dalam hal ini indikator kinerja elemen penting untuk menilai kinerja pengelolaan kekayaan daerah serta memberi petunjuk dalam bertindak agar terhindar penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD).

Sinergitas 

Koordinasi dan sinergitas juga berkonstribusi dalam upaya pengelolaan aset daerah dan BMD. Dalam kondisi aset sekarang ini bak benang kusut, sulit jika Pemprov beraksi solo. Langkah Pemprov Riau bersepakat dengan Pemkab/Pemko memperjelas status aset melalui penyerahan seperti kasus Pasar Cik Puan, patut diapresiasi. Sehingga ada kejelasan pemanfaatan aset ke depannya. Langkah tadi diharapkan dapat secara bertahap dituntaskan termasuk alih kepemilikan atau penyerahan aset dari Pemkab/Pemko ke Pemprov demi kepentingan daerah. Disamping dengan Pemkab/Pemko, koordinasi juga diperlukan dalam konteks pengamanan aset. Sejauh ini KPK telah memberi bantuan kepada Pemprov Riau untuk menyelesaikan persoalan aset. Bahkan KPK juga meminta bantuan Kejati Riau membantu upaya penertiban dan pemulihan aset milik pemda di Riau.

Bentuk sinergitas lain yang bisa diarahkan adalah aset dapat bermanfaat bagi publik dan berkontribusi menambah pemasukan. Keduanya bisa sejalan. Kembali menyoal aset venue eks PON, di pemerintah pusat, optimalisasi pengelolaan sarana dan prasarana olahraga pasca penyelenggaraan PON sudah dibahas di tahun 2020. Berangkat dari arahan Presiden supaya venue pasca PON di berbagai daerah mendapat perhatian khusus dalam hal pemeliharaan atau penanganan yang lebih profesional. Meski even telah lewat bukan berarti tamat. Keberadaan infrastruktur keolahragaan tersebut dapat dioptimalkan untuk investasi mempersiapkan atlet berprestasi untuk acara ke depannya sekaligus dapat memfasilitasi penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat. Dalam hal pendapatan, Pemda dapat menjalin kerjasama atau mengelola sendiri sarana olahraga yang ada agar dapat mengakomodir kegiatan sosial masyarakat. Dalam hal ini kita bisa mencontoh pengelolaan di negara seperti Australia. Meski Olimpiade Sydney berlangsung di tahun 2000 namun fasilitas dan sarana olahraga Sydney Olympic Games Park masih terawat dan masih layak dipergunakan untuk kegiatan kompetisi internasional. Venue aquatic-nya pun ramai dikunjungi warga dan menghasilkan pendapatan karena di luar even olahraga juga difungsikan sebagai tempat rekreasi untuk publik.

SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI III DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

Peduli Disabilitas, Kapten AMIN Riau: Anies Baswedan Satu-satunya Capres yang Menggunakan Gerakan Bahasa Isyarat

Pekanbaru – Kapten Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) Provinsi Riau …