Riau – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan Siroj meminta perusahaan yang beroperasi di Riau mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah Provinsi Riau.
Misalnya saat dirinya melaksanakan kunjungan kerja bersama Komisi III DPRD Riau ke PT. Pelita Agung Agrindustri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis (10/8/2021). Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi komisi III, melakukan pengawasan pelaksanaan pungutan pajak daerah pada wajib pajak perusahaan untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Sofyan Siroj mengatakan, dalam kunjungan itu ada beberapa hal yang dibahas, pertama terkait pembayaran Pajak Air Permukaan. Rombongan Anggota DPRD juga langsung lakukan visit ke posisi water meter di pabrik, untuk memastikan kesesuaian tempat water meter dan apakah water meter berfungsi dgn baik..
“PKS PT. Pelita Agung Agrindustri dgn kapasitas 90 Ton Perjam termasuk WP Pajak Air Permukaan yang cukup besar, dengan rata-rata pembayaran 7 hingga 8 juta per bulan,” ungkapnya.
Selain itu, Sofyan menambahkannya, kunjungan juga fokus pada kendaraan yang masih menggunakan plat BK (Non BM) dan kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Load) atau melebihi kapasitas.
“Dengan demikian sangat merugikan daerah. Sudahlah pajak kendaraan tersebut (non BM) dibayar di luar Riau, ditambah lagi kendaraan perusahaan tersebut merusak jalan di Riau, karena banyak yang melebihi kapasitas muatan (ODOL),” cetus pria asli Kampar itu.
Dalam kunjungan komisi III ini, juga memastikan perusahaan menggunakan NPWP cabang, serta pembelian BBM dari dalam Provinsi Riau, dan komisi III meminta bukti kepada perusahaan berupa dokumen terkait.