Riau – Komisi I DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Petani Plasma Eks Transmigrasi PT Wanasari Nusantara, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (3/9/2025).
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Kanwil BPN Riau, BPN Kabupaten Kuantan Singingi, PT Wanasari Nusantara, Kepala Desa Sungai Kuning, Ketua KUD Sawit Jaya, dan Ketua KUD Pratama Jaya.
Pertemuan diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau, M Amal Fathullah, didampingi Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, yaitu Ade Firmansyah, Sumardany Zirnata, dan Zulaikhah.
Dalam pertemuan tersebut, para petani menyampaikan sejumlah persoalan terkait tuntutan pelepasan lahan Plasma Petani PIR Trans yang masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), antara lain:
1. Dampak Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2018–2038 yang membuat lahan plasma masuk ke dalam HPK. Hal ini menyulitkan petani dalam pelayanan perbankan maupun pengajuan dana bantuan replanting dari BPDPKS.
2. Lahan berada di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, yang diterima petani sejak program transmigrasi tahun 1995.
3. Luas lahan mencapai sekitar 300 hektare dengan lebih kurang 150 Sertifikat Hak Milik (SHM).
4. SHM tidak dapat dijadikan jaminan ke perbankan serta tidak bisa mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) karena terkendala status HPK.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau, M. Amal Fathullah, menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat sekitar 64.000 SHM bermasalah di Provinsi Riau akibat perubahan Perda RTRW.
“Dalam rapat ini disepakati bahwa masyarakat akan diberikan ruang untuk menyerahkan data-data yang diperlukan agar tidak ada satupun daerah atau wilayah yang tertinggal,” ujarnya.
Di akhir rapat, Komisi I DPRD Provinsi Riau menegaskan bahwa RDP ini diharapkan mampu menghasilkan solusi nyata dan jalan keluar terbaik bagi petani, khususnya terkait upaya pelepasan HPK agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Sumber: isbcenter.com