Keselamatan Pekerja Prioritas Utama!

H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM

Pekanbaru – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sedang di bawah sorotan. Sebagaimana diberitakan, telah terjadi insiden kecelakaan kerja di lingkungan kerja PHR. Bermula dari laporan asosiasi atau perkumpulan diantaranya Aliansi Masyarakat Peduli Riau (AMPR) yang menyampaikan catatan bahwa kurun Juli-November 2022 ada lima orang pekerja PHR meninggal kecelakaan kerja. Sebagai rincian, 2 pekerja Minyak dan Gas (Migas) meninggal Juli 2022 dan kurun empat hari (17 November-20 November) 3 pekerja meninggal dunia di blok minyak dikelola PHR. Kematian pekerja wajar menyita perhatian dan menimbulkan rasa tidak wajar dari banyak pihak. Mengingat Blok Rokan baru dikelola PHR sekitar 15 bulan sejak alihkelola dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) 9 Agustus 2021 silam. Semula pihak PHR selalu menyangkal meninggalnya lima pekerja akibat kecelakaan kerja. Lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memanggil manajemen PHR dan ditindaklanjuti menurunkan tim investigasi. 8 Desember 2022, Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi menyampaikan laporan bahwa rentetan Tenaga Kerja (Naker) meninggal di wilayah PHR sepanjang Juli-November 2022 masuk kategori kecelakaan kerja. Akhirnya pihak PHR mengakui. Disnakertrans juga merekomendasikan PHR agar membenahi sistem mendeteksi penyebab kematian mendadak di tempat kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada pekerja.

Kendati PHR telah memberi santunan ke keluarga, namun bikin geram khususnya kami di Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi ketenagakerjaan. Diawali itikad buruk PHR yang tak melaporkan kejadian ke Pemprov Riau. Pihak PHR baru menyambangi kantor Disnakertrans Riau setelah ramai pemberitaan di media. Kami juga menyayangkan sikap manajemen PHR yang menutup-tutupi kasus. Terkesan unsur pimpinan PHR lebih pentingkan citra dan jabatan dibanding nyawa pekerja. Kasus kematian pekerja Blok Rokan sekaligus ironi. Dimana baru-baru ini PHR borong penghargaan dalam IOG 2022 di Bali. Dalam kegiatan digelar SKK Migas itu, PHR memperoleh 5 penghargaan. Kami mengapresiasi capaian PHR. Berikut ambisi PHR mencanangkan rencana kerja masif dan agresif mengejar target produksi minyak di Blok Rokan melalui program pengeboran sumur baru. Tapi, jangan sampai target dan lifting minyak di atas keselamatan dan nyawa pekerja. Penghargaan tiada berguna ketika keselamatan pekerja tidak diprioritaskan. Kita menghendaki perubahan kebijakan ketenagakerjaan lebih baik yang berpihak pada keselamatan dan kesehatan pekerja. Terlebih kini Pertamina dihadapkan pada kebijakan efiensi besar-besaran. Beberapa asosiasi pekerja di Riau khawatir, paska Blok Rokan diambilalih PHR selaku anak perusahaan Pertamina, perhatian ke pekerja dan keselamatan kerja menurun. Untuk memastikan, perlu dicek standar peralatan kerja sub kontraktor PHR. Sebab dampaknya fatal. Keselamatan kerja harus diperhatikan mulai hal sederhana seperti saat lapangan diguyur hujan dan licin maka demi keselamatan aktivitas pekerja harus dihentikan.

Komitmen

Keselamatan kerja bukan sekadar teori. Butuh komitmen dan usaha mewujudkannya. Migas sektor yang tidak hanya padat modal, teknologi dan hasilkan cuan besar. Tapi juga padat resiko. Oleh karena itu, aspek keselamatan sudah seharusnya menjadi isu sangat serius. Hal ini tentu sudah mendapat perhatian di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sejak dibentuk Pemerintah di tahun 2013 menggantikan BP Migas. Visi SKK Migas adalah Journey to Zero. Salah satu tolak ukur keberhasilan kinerja pengelolaan keselamatan kerja dalam kegiatan operasional hulu Migas ditandai rendahnya angka kecelakaan kerja. Menyoal penyebab, dari beberapa kasus menunjukkan lemahnya faktor supervisi atau pengawasan. Karena bidang pengeboran dan konstruksi memerlukan energi lebih, supervisinya harus berbanding lurus alias lebih ketat pula. Bicara sistem keselamatan kayaknya tak perlu dibahas. Semua sempurna di atas kertas. Yang perlu dilihat sekarang faktor kepemimpinan. Sosok pemimpin di sektor Migas tak sekadar harus memiliki wawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang luas. Juga harus memiliki komitmen dan kepedulian yang kuat. Masuk akal muncul tuntutan supaya Dirut dan EVP PHR dievaluasi secara menyeluruh. Paling penting untuk dievaluasi sejauhmana kepatuhan terhadap aturan baik itu SOP internal dan peraturan perundang-undangan. Boleh dibilang PHR tak jarang tuai kontroversi. Selain tidak melaporkan insiden kecelakaan dan kematian pekerja, praktik pekerjaan buruh kontrak di Blok Rokan pernah dipertanyakan. Sebab diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun a2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Hal di atas rapor merah rekam jejak PHR. Kecelakaan dan kematian pekerja memupus ambisi PHR yang pernah mencatat nihil kecelakaan fatal alias Zero NOA (Number of Accident). Ditambah ketidakpatuhan terhadap peraturan. Bagaimana mungkin minta swasta taat aturan sementara perusahaan plat merah terang-terangan abai? Kembali soal pelaporan insiden, kebiasaan buruk ini ternyata diakui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski sudah ditekankan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus melaksanakan keselamatan Migas terdiri dari keselamatan instalasi, pekerja, umum dan lingkungan, tapi sewaktu terjadi kecelakaan banyak tak lapor ke Pemerintah c.q Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sebagai Kepala Inspeksi. Padahal sesuai aturan berlaku, pelaporan wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 18/2018 tentang Pemeriksanaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Setelah kecelakaan (Migas) diketahui dari media massa baru ribut. Mengacu ke ilmu manajemen, insiden terjadi akibat adanya fungsi tak berjalan semestinya. Mengacu ke UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa tanggung jawab serta jaminan keselamatan kegiatan usaha hulu Migas berada di tangan badan usaha dan Pemerintah bertugas membina dan mengawasi pelaksanaannya.

Dalam kondisi dan situasi sekarang, PHR diminta serius berbenah. Keterbukaan dan transparansi serta komitmen terhadap aturan jadi harga mati. Menciptakan lingkungan kerja dengan kecelakaan nihil atau zero accident harus terus diupayakan. Memang tidak mudah memenuhinya. Tapi bukan berarti tak bisa diwujudkan. Kecelakaan kerja sebagian besar dikarenakan faktor manusia atau human error. Untuk itu dibutuhkan pendidikan dan pemahaman K3 secara berkelanjutan dan terus-menerus. Untuk mencapai kesempurnaan kita mesti mau berproses. Selain itu, dukungan perusahaan untuk mewujudkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) mesti dilaksanakan sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan. Sehingga dapat mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Dalam tataran teknis, kebiasaan baik selama pandemi perlu diterapkan. Semisal memastikan tubuh dalam keadaan fit sebelum memutuskan keluar rumah atau bekerja. Pertamina sudah mempraktikannya. Meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja melalui program pemeriksaan kesehatan (fit to work). Program tadi perlu diperluas cakupannya ke kegiatan usaha hulu Migas. Ikhtiar barusan kunci menuju keberhasilan. Target PHR sangat ditentukan budaya kerja yang dianut. Kesuksesan PHR manakala berhasil mengintegrasikan budaya safety first dan menjadikan keselamatan pekerja sebagai inti menjalankan bisnis dan kegiatan perusahaan.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Ketua Fraksi PKS DPRD Riau H. Markarius Anwar, ST, M.Arch mengucapkan selamat kepada …