HAM dan Masa Depan Bangsa

Anggota DPRD Riau H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM.

Pekanbaru – 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Azasi Manusia (HAM) Sedunia. Momentum tepat merefleksi sejauhmana penerapan HAM atau bahasa internasionalnya human rights. Sebagaimana termuat dalam dokumen Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dicetuskan PBB tahun 1948, dijelaskan beragam hak manusia yang tak bisa diganggu gugat. Adapun peringatan HAM tahun ini mengusung tema Dignity, Freedom, and Justice for All. Terjemahan bebasnya kira-kira berarti harga diri, kebebasan dan keadilan untuk semua. Peringatan hari HAM makin relevan berhubung rakyat Indonesia mendapat “kado”. Selasa (6/11/2022) boleh dibilang hari bersejarah dalam perjalanan bangsa khususnya dalam konteks hukum. Setelah puluhan tahun dibahas, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun isi “kado” tak selalu menyenangkan. Muatan KUHP mengundang polemik. Kritik dan penolakan datang dari berbagai kelompok: masyarakat sipil, buruh dan mahasiswa yang mengklaim banyak pasal kontroversial yang berpotensi mengebiri HAM, menjadi alat membungkam dan mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Kritik tak hanya dari warga sendiri, tapi juga dunia internasional. Paska pengesahan, sejumlah negara sampai beri peringatan ke warganya yang hendak berkunjung atau berwisata ke Indonesia.

Asa terhadap KUHP baru sangat wajar. Mengingat begitu lama bangsa di bawah bayang-bayang hukum warisan penjajah. Namun sayang, mentalitas kolonial belum hilang. Paling disorot keberadaan pasal yang mendegradasi reformasi. Semisal pasal karet yang bisa memenjarakan seseorang manakala menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri pemimpin negara, menghina pemerintah atau lembaga negara. Penegakan aturan diyakini bakal sulit bedakan mana penghinaan dan kritik. Berikutnya ancaman kebebasan pers bagi yang siarkan atau sebarluaskan berita bohong yang berakibat kerusuhan dalam masyarakat. Dewan Pers bilang, wartawan bisa dihukum atas dugaan “menyebarkan kabar yang menimbulkan kerusuhan”. Seorang wartawan menimpali “Sungguh tak adil, wartawan bikin berita bohong dipidana, tapi membohongi rakyat berkali-kali dianggap biasa”. Hak bersuara dan berpendapat juga terancam sehubungan pasal yang menyatakan setiap pawai, unjuk rasa atau demonstrasi yang berakibat terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara tanpa pemberitahuan ke pihak berwenang bisa dipidana. Banyak menilai pasal tadi bisa jadi celah menekan aksi demonstrasi. Netizen pun berkomentar pedas, “gimana kalau ada oknum intel menyusup ke massa demo dan memancing keonaran?”. Keberadaan pasal di atas jelas tidak sehat bagi demokrasi Indonesia. Seharusnya hak berpendapat dilindungi bukan sebaliknya, dicari celah menkriminalisasi.

Hak Mendasar

Boleh dibilang problematika HAM di negara kita belakangan cukup serius. Disamping hak berpendapat yang menurut publik makin dikebiri, pemenuhan HAM mendasar dipertanyakan. Terutama sektor kesehatan dan pendidikan yang mana bidang kami di komisi V DPRD Provinsi Riau. Meski Indonesia lama merdeka, hak dimaksud belum sepenuhnya mudah diakses warga, merata dan berkeadilan. Jangankan mencapai level ideal, sekedar memenuhi standar pelayanan minimal saja Pemerintah pusat hingga daerah kewalahan. Menyoal hak atas kesehatan tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya. Bisa dilihat dan disaksikan sendiri layanan kesehatan. Perihal jaminan kesehatan masih abai terhadap kelompok rentan. Warga dipaksa ikut BPJS dan bayar iuran bahkan jadi syarat urus administrasi SIM, STNK dan sebagainya. Tapi pelayanan setengah hati. Ironi lain kelompok ekonomi mampu. Sudahlah mereka diminta gotong-royong iuran, eh Menteri Kesehatan bilang orang kaya beban negara gara-gara ikut menikmati BPJS. Pemenuhan HAM kesehatan juga ada pada sarana dan prasarana. Pandemi membuka tirai betapa pelayanan kesehatan di daerah banyak kekurangan. Pekerjaan rumah sekarang bagaimana memenuhi tuntutan sarana kesehatan kayak Puskesmas dan pedistribusian tenaga kesehatan yang kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat pelosok dan jauh dari pusat kota.

Sorotan selanjutnya hak atas pendidikan. Undang-Undang (UU) telah mengatur hak warga negara. UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 12 dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”. Kemudian pasal 60: “Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya”. Selain itu, UU 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 ayat (18) telah menggariskan bahwa wajib belajar sebagai tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah”. Terkait kewenangan provinsi, beberapa strategi menunaikan hak pendidikan secara konsep yakni: Pembangunan sekolah menengah (SMA/SMK); atas arahan Kemendikbud, memperkuat wajib pendidikan hingga jenjang SMA/SMK; menggelar sosialisasi pentingnya pendidikan; dan menyiapkan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk menghilangkan segala pungutan yang menambah beban biaya.

Meski dibekali instrumen, pelaksanaan belum memenuhi ekpektasi. Mirisnya, faktor menghambat pemenuhan hak mendasar akibat kinerja Pemerintah sendiri. Contoh lingkup kesehatan, jelang tahun anggaran berakhir, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) belum terserap maksimal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Padahal Riau sedang berjuang menurunkan stunting dan pemerataan sarana kesehatan. Hal serupa lingkup pendidikan. Penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) pernah berlarut-larut akibat lambatnya tahapan sinkronisasi data penerima KIP dengan satuan kerja terkait di Pemprov Riau. Sementara KIP sangat dibutuhkan guna membantu anak kurang mampu mengakses pendidikan. Paling utama menekan angka putus sekolah di Riau yang kian mengkhawatirkan. Lalu, dalam upaya menaikan Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) bagi anak Disabilitas di Provinsi Riau, capaiannya juga terbilang rendah. Di luar kinerja, tersebut pula kebijakan. Sempat heboh Peraturan Gubernur (Pergub) Riau 17/2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dianggap diskriminatif. Pangkal masalah pasal Pergub bahwa “Kelompok perpindahan orang tua/wali calon peserta didik seperti ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan calon peserta didik anak guru dan tenaga pendidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama dapat diterima paling banyak 5 persen dari total keseluruhan jumlah total penerimaan peserta didik”. Pasal barusan dikritik habis dan memicu aksi demonstrasi. Massa yang terdiri dari elemen masyarakat dan orangtua siswa merasa Pergub PPDB Online janggal dan cenderung mengakomodir kalangan tertentu dalam hal perpindahan orang tua/wali calon peserta didik, serta membatasi hak warga negara memperoleh hak sama dalam pendidikan.

Berkaca pada realita, sulit bangsa akan lebih baik apabila negara gagal memenuhi hak mendasar warga. Teristimewa pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut tak sekedar sarana meningkatkan daya saing SDM. Tapi lebih dari itu, sarana meningkatkan kualitas manusia. Melalui pendidikan akan muncul kesadaran dan pemahaman yang baik dari setiap individu atas HAM. Tanpa pendidikan, masyarakat suatu negara atau bangsa tidak akan bisa mengenal apa itu HAM, tidak bisa mewujudkan nilai-nilai HAM serta konsekuensinya tidak bisa melindungi HAM manusia lainnya. Sebab HAM menuntut proses timbal balik. Di satu sisi bicara hak pribadi tapi di sisi lain mengakui dan menghormati hak orang lain atau lingkungan sekitar. Mengacu ke paradigma tadi maka memaksakan kehendak atau penyimpangan seperti yang dilakukan pihak pro LGBT merupakan sebuah kejahatan atas HAM sekaligus menandakan gagalnya proses pendidikan pihak bersangkutan. Dari sini tergambar pentingnya memenuhi HAM untuk menggapai cita-cita membangun peradaban bangsa lebih baik. Dan ini tidak akan bisa dipenuhi lewat retorika dan pidato semata.

H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU

Baca Juga

SF Hariyanto Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, Ini Respon Ketua Fraksi PKS DPRD Riau

Pekanbaru – Ketua Fraksi PKS DPRD Riau H. Markarius Anwar, ST, M.Arch mengucapkan selamat kepada …