DPRD Riau Bakal Panggil Bupati Kampar, Ardiansyah: Bawa Data, Jangan Diwakilkan

PEKANBARU – Komisi 2 DPRD Riau bakal memanggil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta penjelasan atas terjadinya konflik lahan perkebunan antara PT Arara Abadi (AA) melawan Koperasi Petani (KOPNI) Sahabat Lestari, Desa Koto Garo, Tapung Hilir.

RDP pada senin pekan depan (18/11/2019) itu tidak hanya memanggil pejabat daerah setempat tetapi juga mengundang Kapolda Riau, Kepala Kanwil BPN Riau, Kadis DLHK Riau, Kadis Koperasi/UKM Riau, dan kedua belah pihak yang bertikai.

“Harapan kami semua pihak yang diundang hadir, tak ada yang diwakilkan,” sebut Ardiansyah politisi Fraksi PKS yang mendapatkan amanah di Komisi 2 DPRD Riau.

Menurut Ardiansyah, Bupati Kampar Catur Sugeng harus membawa serta semua dokumen penting yang berhubungan dengan regulasi atas izin yang dikeluarkan. Begitu juga pihak PT AA, KOPNI Sahabat Lestari, BPN Kampar, BPN Riau, DLHK dan Diskop Riau.

Pada RDP komisi 2 DPRD Riau bakal mengejar peta lahan dan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi para pihak yang mengklaim dirinya pemilik sah atas lahan yang dipertikaikan.

“Kalau nggak punya data lengkap,  Mohon lengkapi. Kalau cuma sakadar berwacana lisan, sudah nggak jamannya lagi,” tegas anggota DPRD Riau asal Air Tiris ini.  **

 

Baca Juga

PKS Kembali Lantik 53 Anggota Dewan Pakar, Mayoritas Purnawirawan TNI-Polri

Jakarta — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu melantik 53 anggota Dewan Pakar baru …