DPRD Riau Dorong Perubahan Perda TJSL, Tegaskan Kontribusi Dunia Usaha Harus Transparan dan Terarah

Bapemperda DPRD Riau Abdullah (kiri) menyerahkan berkas usulan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 kepada pimpinan sidang dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (24/8/2026). 

PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendorong penguatan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar semakin terarah, transparan, terkoordinasi, serta mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Abdullah, saat menyampaikan pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau, dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dunia usaha merupakan salah satu kekuatan penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Dalam kerangka tersebut, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha mempunyai posisi yang strategis. Perubahan regulasi diperlukan karena terdapat perkembangan kebijakan dan regulasi nasional yang perlu diakomodasi dalam pengaturan daerah,” kata Abdullah.

Ia menjelaskan, optimalisasi tata kelola ini sengaja diarahkan untuk memperkuat sinergi antara program mandiri dunia usaha dengan program prioritas Pemprov Riau. Dengan demikian, pembiayaan pembangunan yang bersumber dari kontribusi swasta dapat memberikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang jauh lebih besar bagi masyarakat luas.

Politisi ini menyebutkan, salah satu perubahan krusial dalam Ranperda tersebut adalah penyesuaian nomenklatur dari “tanggung jawab sosial perusahaan” (CSR) menjadi “tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha”. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap pengertian, sasaran bidang, mekanisme prosedur penyelenggaraan, hingga penguatan kelembagaan Forum TJSL Badan Usaha.

“Dengan demikian, tanggung jawab tidak boleh dipandang hanya sebagai bentuk pemberian bantuan sukarela kepada masyarakat. Kita ingin membangun paradigma yang lebih maju, yaitu bagaimana kontribusi badan usaha dapat direncanakan secara baik, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata,” ungkapnya.

DPRD Provinsi Riau juga memandang penting agar program jaminan sosial lingkungan ini tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus dikunci lewat tata kelola yang baik demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat Riau.

Sumber: LINTASPENA.COM

Baca Juga

Silaturahmi Duta RKI Nasional Bersama Perempuan PKS Pekanbaru

Pekanbaru — Duta Rumah Keluarga Indonesia ( RKI ) Nasional Hj. Nurul Hidayati, SS.,M.BA, bersilaturahmi …