Pekanbaru — Rencana kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), dan PT Lippo Karawaci untuk mengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru kembali menjadi sorotan tajam di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Legislator khawatir kemitraan baru ini akan mengulang pola lama yang dinilai minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Riau Abdullah mengungkapkan, hingga saat ini dewan belum mendapatkan kejelasan substantif mengenai detail Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) tersebut. Informasi mendasar seperti tanggal efektif kontrak dimulai, besaran nilai KSP yang disepakati, hingga jangka waktu perjanjian belum disampaikan secara transparan kepada wakil rakyat.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan final karena informasi fundamentalnya belum jelas. Kapan kontrak ini akan dimulai, berapa nilai KSP yang disetor, dan berapa lama durasinya, semua masih mengambang,” jelas Abdullah, Kamis (27/12/2025).
Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran besar, mengingat rekam jejak kerja sama aset daerah dengan pihak swasta di masa lalu yang dinilai sangat merugikan posisi daerah. Abdullah secara terbuka menyebutkan contoh kerja sama sebelumnya yang menunjukkan kontribusi daerah hanya mendapatkan porsi yang sangat kecil.
“Berdasarkan evaluasi kami, selama kurun waktu sekitar 30 tahun, daerah hanya menerima pemasukan sekitar Rp200 juta per tahun. Jumlah ini tidak sebanding sama sekali dengan potensi ekonomi dari aset strategis yang dikerjasamakan,” tegasnya.
DPRD Riau khawatir jika skema KSP baru disetujui dengan formula serupa, Riau akan kehilangan peluang signifikan untuk meningkatkan PAD dalam jangka panjang. Merujuk pada evaluasi kerja sama periode 2002-2005, DPRD mendesak agar nilai KSP yang akan disepakati ke depan harus ditetapkan secara jauh lebih realistis dan berpihak pada kepentingan keuangan daerah.
“Mengacu pada pengalaman pahit di periode 2002 hingga 2005, kami mendorong agar nilai minimal KSP dalam kerja sama yang baru bisa mencapai minimal Rp2,5 miliar. Angka ini adalah hasil follow up yang kami lakukan sejak akhir 2024,” beber Abdullah.
Selain menyoroti besaran nilai, dewan juga menekankan pentingnya mempersingkat durasi KSP. Kontrak yang berjangka puluhan tahun dinilai mengunci ruang gerak BUMD untuk melakukan transisi dan akhirnya mengelola aset secara mandiri.
Menurut Abdullah, apabila PT SPR dibekali dengan pengalaman dan kapasitas manajerial yang memadai, potensi pengembangan usaha di sektor perhotelan dan properti di berbagai kabupaten/kota di Riau sangat terbuka lebar.
“Kalau BUMD kita punya pengalaman dan skill yang mumpuni, potensi untuk membuka dan mengelola hotel-hotel baru di berbagai kabupaten/kota juga sangat besar tanpa harus terus menerus menggandeng korporasi besar,” tutupnya.
Sumber: Halloriau
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
