PEKANBARU — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau Widodo dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan pengancaman dan perusakan terhadap Farhan yang merupakan warga Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada 4 April 2025.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polresta Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DRPD Riau Ayat Cahyadi mengingatkan agar Gubernur Riau sebagai pemangku kebijakan dan pengambil keputusan agar bijak menyelesaikan masalah tersebut.
Menurutnya, gubernur perlu melakukan pemanggilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tersebut. Gubernur harus menggali apa yang sebenarnya terjadi.
Sebelum memutuskan atau mengambil tindakan, gubernur melakukan pemeriksaan atau check and recheck. Sehingga tindakan ataupun kebijakan yang diambil tidak gegabah.
“Apa yang dilakukan pak gubernur sudah tepat. Melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Dalam agama Islam itu disebut Tabayyun,” ucap Ayat, Rabu (15/10/2025).
“Tabayyun adalah istilah dalam Islam yang berarti meneliti dan memverifikasi suatu informasi secara cermat agar tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan yang sering diartikan sebagai check and recheck,” sambungnya.
Apalagi dalam klarifikasi Widodo, kata Ayat, yang bersangkutan mengaku tidak pernah melakukan tindakan pengancaman maupun perusakan terhadap rumah.
“Bahkan dia menyebut, jika peristiwa itu benar-benar terjadi, tentunya laporan sudah dibuat sejak awal kejadian, bukan setelah tujuh bulan berlalu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar gubernur hati-hati dalam mengambil tindakan dan keputusan. Apalagi dalam kasus ini, belum tahu siapa yang salah dan benarnya.
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
