Pekanbaru — Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Riau, Abdullah, meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Permintaan ini disampaikannya melalui interupsi dalam rapat paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi Pada Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (7/7/2025) di Gedung DPRD Riau.
Menurutnya, evaluasi ini dinilai penting karena sejak diterbitkannya Perda pada tahun 2022, dan Pergub tahun 2023, manfaat dari peraturan-peraturan ini belum sepenuhnya dirasakan oleh pondok pesantren di Riau.
“Sejak 2022 perda ini diterbitkan, belum dirasakan kemanfaatannya sampai ke pondok pesantren. Mudah-mudahan dengan evaluasi pergub tentang ini bisa memperkuat pondok pesantren ke depan,” ujar Abdullah.
Abdullah juga menyampaikan hal ini merupakan pesan aspirasi dari para kiai dan pimpinan pondok pesantren. Mereka berharap regulasi ini tak hanya berhenti sebagai kebijakan administratif semata.
Salah satu pasal dari Pergub yang dimaksud adalah pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: Untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren berdasarkan kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren
DPW PKS Provinsi Riau Situs Resmi DPW PKS Provinsi Riau
