Sosialisasi Perda Pendidikan, Arnita Sari: Pemerintah Daerah wajib Memberikan Pelayanan dan Kemudahan

Pekanbaru — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Arnita Sari Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Riau – Akbar Jalan Soebrantas Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, kota Pekanbaru pada hari Rabu 12 Februari 2020.

Sosialisasi ini bertujuan membantu mahasiswa untuk mengetahui Perda apa saja yang sudah diperjuangkan legislator di DPRD, untuk bisa di implementasikan di wilayah Riau, khususnya di daerah Pekanbaru.

Dalam sosialisasi ini, Arnita Sari memaparkan Perda No. 5 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan. Ia mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dalam kesempatan itu, Arnita Sari legislator dari komisi V juga menambahkan untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar, oleh sebab itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin untuk membiayai pendidikannya namun tetap mempunyai nilai akademik dan prestasi yang baik dalam pendidikannya.

“Dengan diberikannya beasiswa kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu namun berprestasi, maka akan tercipta potensi sumber daya manusia di tiap-tiap keluarga kurang mampu di Provinsi Riau dalam usaha pembangunan daerah melalui pemutusan mata rantai kemiskinan di Provinsi Riau” ungkap Arnita Sari disela-sela penyampaian Sosialisasi Perda.

Salah seorang mahasiswa STIE Riau – Akbar Fizi Ismuhadi mengatakan, sosialisasi Perda ini bagus untuk mahasiswa, sebab tanpa adanya sosialisasi ini, mahasiswa tidak akan mengetahui Perda apa saja yang sudah dilahirkan.

“Saya sangat senang dengan adanya sosialisasi ini di kampus, kami mahasiswa ini belum tentu tahu kalau ada Perda itu jika tidak dijelaskan oleh ibu Arnita Sari” ungkap Fizi. (SuNda)

Baca Juga

PKS Kembali Lantik 53 Anggota Dewan Pakar, Mayoritas Purnawirawan TNI-Polri

Jakarta — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu melantik 53 anggota Dewan Pakar baru …