Implementasi  Wakaf  Produktif

 

Oleh: Sofyan Siroj, LC. MM
Anggota DPRD Provinsi Riau

Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial ekonomi, melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar searah dengan semangat UU tersebut.Salah satu regulasi baru dalam Undang-Undang Wakaf tersebut adalah Wakaf Uang. Tulisan ini akan mencoba membahas wakaf produktif tersebut di tengah problem sosial masyarakat Provinsi Riau dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan wakaf uang menjadi sangat strategis. Disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf uang juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi berdimensi sosial dan kesejahteraan umat.

Namun istilah wakaf uang belum begitu familiar di tengah masyarakat Provinsi Riau, ini bisa dilihat dari pemahaman masyarakat provinsi Raiu yang memandang wakaf hanya sebatas dalam perspektif ekonomi Islam dan bagaimana prospeknya dalam pemberdayaan ekonomi umat Islam. Pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk tempat ibadah, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu dan pendidikan semata. Pemanfaatan benda wakaf masih berkisar pada hal-hal yang bersifat fisik, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya harta benda wakaf yang ada di masyarakat belum mampu mengatasi masalah kemiskinan di Provinsi Riau.

Jikak lihat bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.

Hal ini jika dapat diimplementasikan maka akan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program-program pemerintah berkaitan dengan pengembangan ekonomi masyarakat merupakan suatu problematika yang sudah ada sejak dulu hingga sekarang dan tidak pernah terlepas dari hal tersebut.Untuk itu, uraian di atas merupakan salah satu faktor yang dapat dijadikan sebagai program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena Nazhir mempunyai peranan penting dalam mengelola harta wakaf agar sesuai dengan apa yang diinginkan oleh wakif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maka Nazhir harus mempunyai program-program kerja baik program jangka pendek maupun program jangka panjang.

Untuk implementasi program jangka pendek pemerintah membentuk badan wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan koordinasi dengan Nazhir dan pembinaan manejemen wakaf secara nasional dan internasional.Pembuatan BWI itu sesuai dengan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 47 sampai pasal 161.

Adapun tugas- tugas BWI (Badan Wakaf Indonesia) sebagai berikut: a. Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. b. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bersekala nasional dan internasioanal. c. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status benda wakaf. d. Memberhentikan dan mengganti Nazhir. e. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan (UU No. 41 Tahun 2004).

Dengan adanya tugas- tugas diatas maka BWI Harus diisi oleh sumberdaya manusia yang berkualitas agar harta wakaf bisa bermanfaat bagi seluruh umat manusia dan berguna juga mengentaskan kemiskinan yang selama ini menjadi fenomena yang belum bisa dituntaskan oleh pemerintah di Provinsi Riau.

Baca Juga

Corona dan Sabda Rasulullah: Kalian Lebih Mengetahui Urusan Dunia Kalian

Rasulullah pernah mendapat aduan dari para sahabat. Bukan masalah biasa, ini soal sabda beliau yang …