Evaluasi Anggaran 2020, SAM Sampaikan Empat Issue Pemdes ke Menteri Desa

Jakarta – Pada rapat kerja antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Syahrul Aidi Maazat (SAM) sebagai anggota Komisi V menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan oleh Menteri Desa PDT dan jajarannya terkait pelaksanaan dan pengelolaan pemerintahan desa se-Indonesia.

Rapat dengan materi evaluasi pelaksanaan APBN 2020 dan Penyampaian Laporan hasil kunjungan kerja reses dan spesifik Komisi V DPR RI tahun 2020 yang dilaksanakan pada Rabu (18/11/2020) ini dihadiri oleh anggota Komisi V DPR RI beserta Menteri Desa PDT beserta jajarannya.

Setidaknya ada empat issue menarik yang disampaikan oleh SAM kepada Mendes, yaitu pertama terkait tentang jomplangnya anggaran Kementerian Desa PDT dibandingkan dengan mitra komisi V lainnya. Dan dia secara pribadi mendukung agar anggaran Kementerian Desa PDT tahun anggaran 2021 agar dinaikkan.

“”Karena kita lihat kemarin ada program cukup bernas yang mesti dapat anggaran namun karena ada keterbatasan anggaran, maka diharapkan untuk tahun berikutnya mesti dapat dukungan anggaran yang lebih memadai. Dan saya secara pribadi sebagai mitra Komisi V mendukung agar anggaran Kementerian Desa tahun 2021 ditingkatkan” kata Syahrul Aidi Maazat atau SAM ini.

Kedua, tidak teraturnya pencairan anggaran dana desa setiap tahunnya. Bahkan terkadang dana desa itu pada tahap akhir baru ditransfer pada bulan Desember setiap tahunnya. Sehingga banyak kades yang takut untuk menggunakan anggaran tersebut.

“Dan itu mereka ragu, antara mau mencairkan dana untuk dilaksanakan atau tidak. Jika mereka laksanakan tidak akan selesai. Jika tidak dilaksanakan maka program mereka tidak terealisasi.” kata SAM lagi.

Kemudian evaluasi ketiga, SAM menyoroti gaji kepala desa yang tidak sesuai dengan beban dan tanggung jawab seorang kades. Sebagaimana diketahui, gaji kades itu adalah 2,5 juta per bulannya. Nilai tersebut tidak sesuai dengan beban sebagai penanggung jawab anggaran atau pelayanan kepada masyarakat.

“Kades menerima tamu dari masyarakat, pejabat daerah, LSM, camat hampir tiap harinya. Sementara anggaran ini tidak ada diregulasi oleh Kemendesa. Maka harapan saya, Kemendesa dapat mencarikan solusi dan membuat regulasi agar beban Kades ini ada solusinya” terang pria yang merupakan tamatan Universitas Al Azhar Mesir ini.

Sedangkan evaluasi yang ke empat, SAM menyoroti tentang kiprah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak tepat sasaran. Dia menilai Bumdes harusnya tidak menjadi kompetitor bagi pelaku usaha di desa. Bumdes harus menjadi pendorong pelaku usaha agar makin mapan usahanya.

“Contoh, Bumdes itu ada yang membuat mini market, yang masyarakat juga membuat mini market. Harusnya Bumdes bukan saja berpikir mendapat untung, namun juga menggiring masyarakat agar berusaha. Jadi Bumdes dapat membantu masyarakat dalam berusaha, bukan menyaingi masyarakat dalam berusaha.” terang SAM lagi. ***

Baca Juga

PKS Kembali Lantik 53 Anggota Dewan Pakar, Mayoritas Purnawirawan TNI-Polri

Jakarta — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu melantik 53 anggota Dewan Pakar baru …